PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 68
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi wajib menyampaikan uji kesiapan (commissioning) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian apabila akan melakukan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
