PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 69
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dilarang: a. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, KK atau PKP2B; b. memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, dan IUJP; dan c. mengalihkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniannya kepada pihak lain.
