Pasal 67
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan; b. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan; c. mendapatkan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing dari instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan; d. mendapatkan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; e. memenuhi batasan Pengolahan dan/atau Pemurnian untuk melakukan penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mematuhi harga patokan penjualan Mineral atau Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan Mineral dan Batubara dalam negeri; h. mengangkat penanggung jawab teknik dan lingkungan sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
i. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan pengelolaan keselamatan pertambangan; k. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA; l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan; n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah; o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan; q. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan; r. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha; s. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan t. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d diberikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha pertambangan dari periode tahun sebelumnya. (3) Persetujuan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk
pengurusan perizinan di instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
