PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 66
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian berhak: a. membeli, menjual, dan mengangkut komoditas tambang yang akan dan telah diolah dan/atau dimurnikan; b. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk samping hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri;
c. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli; dan d. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
