PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di seluruh wilayah INDONESIA diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha. (2) IUJP untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam 1 (satu) daerah provinsi diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
