PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g diberikan oleh: a. Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA; atau b. gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
