PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. (2) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
