PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komoditas tambang Mineral logam, Mineral bukan logam, Batubara, dan batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan. (2) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan.
