PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f diberikan oleh: a. Menteri, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas daerah provinsi dan/atau lintas negara; atau
b. gubernur, apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
