Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian meliputi kegiatan: a. Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan b. Pengangkutan dan Penjualan. (2) Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral logam; b. pengolahan Mineral bukan logam; c. pengolahan batuan; atau d. pengolahan Batubara. (3) Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Pengangkutan dan Penjualan produk hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan. (5) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
