PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang Mineral logam, Mineral bukan logam, dan Batubara hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha. (2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan. (3) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
