PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e diberikan oleh: a. Menteri, apabila:
- komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian;
- komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
- apabila lokasi fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian berada pada lintas daerah provinsi; b. gubernur, apabila:
- komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan
lokasi fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau 2. apabila lokasi fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
