PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUJP meliputi kegiatan: a. konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan pertambangan;
- reklamasi dan pascatambang; dan/atau
- keselamatan pertambangan; b. konsultasi dan perencanaan di bidang:
- penambangan; atau
- pengolahan dan pemurnian. (2) Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan. (3) Bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subbidang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. (5) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.
