PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 113
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Sistem informasi rencana kerja dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
