Pasal 114
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum; b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 487); c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1123); d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1471); e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 267); f. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 668); g. Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara; h. Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 841.K/30/DJB/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar dan persetujuan Ekspor Timah Murni Batangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
