PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Alokasi dan harga Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan dan/atau disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penetapan atau kesepakatan. (2) Permohonan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dapat diproses untuk mendapatkan penetapan atau penolakan alokasi dan harga gas bumi.
