PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 12
BAB 7 — JAMINAN
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi harus memberikan jaminan berupa: a. keandalan pasokan alokasi Gas Bumi; dan b. keandalan transportasi Gas Bumi.
(2) PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik selaku pembeli Gas Bumi harus memberikan jaminan pembayaran tepat waktu.
