Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PENGAKUAN SEBAGAI ET-PRODUK PERTAMBANGAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi untuk mendapatkan: a. pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; b. pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
