Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PENGAKUAN SEBAGAI ET-PRODUK PERTAMBANGAN
(1) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan Format Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
