Pasal 5
BAB 2 — PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Bukan Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan; c. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Batuan yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan; d. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan; dan e. Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan termasuk lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai produk samping hasil Pemurnian konsentrat tembaga.
