Pasal 4
BAB 2 — PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, serta Kontrak Karya mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 12 Januari 2017. (2) Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai produk samping hasil Pemurnian konsentrat tembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu lumpur anoda dan tembaga telurid dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat sampai dengan tanggal 12 Januari 2017 sepanjang belum dapat dilakukan Pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum Pemurnian.
