PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) meliputi: a. perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure); b. kebutuhan tenaga listrik/beban; c. kemampuan transmisi yang terbatas; dan d. keadaan kahar (force majeure). (2) Risiko yang ditanggung Badan Usaha meliputi: a. perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure); b. masalah pembebasan lahan;
c. perizinan termasuk izin lingkungan; d. ketersediaan bahan bakar; e. ketepatan jadwal pembangunan; f. performa pembangkit; dan g. keadaan kahar (force majeure). (3) Risiko PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan risiko Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dalam PJBL.
