Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh Badan Usaha kepada PT PLN (Persero) berupa jaminan kinerja proyek (performance security) yang terdiri atas: a. tahap 1 (satu) ; b. tahap 2 (dua); dan c. tahap 3 (tiga). (2) Jaminan kinerja proyek (performance security) tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan yang diberikan untuk menjamin pencapaian tahap kemampuan pendanaan (financing date) yang berlaku sejak tanda tangan PJBL sampai dengan kemampuan pendanaan (financing date). (3) Jaminan kinerja proyek (performance security) tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan yang diberikan untuk menjamin pencapaian waktu komisioning (commissioned date) yang berlaku sejak tanda tangan PJBL sampai dengan waktu komisioning (commissioned date).
(4) Jaminan kinerja proyek (performance security) tahap 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaminan yang diberikan untuk menjamin pencapaian pelaksanaan COD yang berlaku sejak tanda tangan PJBL sampai dengan pelaksanaan COD.
