PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
Badan Usaha yang memiliki lebih dari 1 (satu) proyek, dilarang mengompensasikan suatu kerugian pada salah satu proyek sebagai pengurang pendapatan di proyek yang lain.
