Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) PT PLN (Persero) selaku pembeli, berhak: a. memperoleh penyaluran tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan dari pembangkit tenaga listrik; dan b. mendapatkan setiap persetujuan yang diperlukan sehubungan dengan PJBL. (2) PT PLN (Persero) selaku pembeli, wajib: a. memberikan insentif percepatan pelaksanaan COD kepada Badan Usaha apabila percepatan dimaksud atas permintaan PT PLN (Persero); b. menyerap dan membeli tenaga listrik yang dihasilkan Badan Usaha sesuai dengan PJBL yang telah disepakati selama periode tertentu; c. membayar deemed dispatch apabila jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) terganggu bukan
karena alasan keadaan kahar (force majeur); dan d. memelihara dan menjaga keandalan fasilitas jaringan untuk menerima tenaga listrik dari Badan Usaha. (3) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan periode yang disepakati antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha dengan mempertimbangkan masa pengembalian pembiayaan (repayment) kepada pemberi pinjaman (lender). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban PT PLN (Persero) selaku pembeli dituangkan dalam PJBL.
