Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Badan Usaha selaku penjual, berhak: a. menerima pembayaran terkait harga jual tenaga listrik sesuai PJBL; b. mendapatkan insentif percepatan pelaksanaan COD apabila percepatan dimaksud atas permintaan PT PLN (Persero); dan c. mendapatkan deemed dispatch apabila jaringan PT PLN (Persero) terganggu bukan karena alasan keadaan kahar (force majeur). (2) Badan Usaha selaku penjual, wajib: a. merancang, mendanai, membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mentransfer pembangkit tenaga listrik, dan dapat termasuk transmisi tenaga listrik jika diperlukan; b. memberikan jaminan berupa jaminan pelaksanaan proyek, dan jaminan kinerja (performance guarantee) berupa penalti; c. membayar penalti akibat kegagalan untuk mencapai jaminan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk penalti keterlambatan pelaksanaan COD; d. menyampaikan rencana penyediaan tenaga listrik (projected AF) bulanan;
e. mengirimkan dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan rencana penyedian tenaga listrik (projected AF); f. mengurus semua perizinan yang diperlukan; g. memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri; h. menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik selama masa PJBL; dan i. membayar penalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Badan Usaha selaku penjual dituangkan dalam PJBL.
