PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan jenis pembangkit yang digunakan. (3) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pola kerja sama “Membangun, Memiliki, Mengoperasikan dan Mengalihkan” (Build, Own, Operate and Transfer/BOOT). (4) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi paling sedikit selama 20 (dua puluh) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam PJBL.
