PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 31
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi yang telah: a. dilakukan proses lelang dan sudah menawarkan harga; b. ditetapkan sebagai pemenang lelang; atau c. ditandatangani perjanjian jual belinya, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.
