PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 32
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pengadaan proyek pembelian tenaga listrik (Independent Power Producer/IPP) baru yang belum mencapai tanggal pemasukan penawaran (bid closing), wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
