PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 29
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur dalam PJBL secara business to business antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha.
