Pasal 28
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Para pihak dibebaskan dari kewajibannya apabila terjadi keadaan kahar (force majeur). (2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bencana alam (natural force majeure); b. perubahan peraturan perundang-undangan; atau c. perubahan kebijakan pemerintah (government force majeure). (3) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyebabkan tertundanya pelaksanaan COD maka jadwal pelaksanaan COD dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan. (4) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan bencana alam (natural force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, maka PJBL dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya bencana alam (natural force majeure) termasuk waktu untuk perbaikan pada proyek yang diperlukan.
(5) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyebabkan adanya investasi baru atau tambahan biaya maka Badan Usaha berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik. (6) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyebabkan adanya pengurangan biaya maka PT PLN (Persero) berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik. (7) Dalam hal keadaan kahar (force majeur) dikarenakan perubahan kebijakan pemerintah (government force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyebabkan proyek dihentikan atau pembangkit tenaga listrik tidak dapat beroperasi maka PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha dibebaskan dari kewajibannya masing-masing.
