PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 27
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Setiap perselisihan yang terjadi antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian perselisihan diserahkan kepada ahli yang disepakati. (3) Dalam hal putusan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima, penyelesaian perselisihan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional INDONESIA (BANI), The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) atau Badan Arbitrase lainnya yang
ditunjuk. (4) Putusan yang telah ditetapkan oleh Badan Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir yang mengikat.
