PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 26
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan unsur biaya dan teknis. (2) Perubahan unsur biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. peraturan terkait harga jual tenaga listrik; b. peraturan perpajakan; c. peraturan lingkungan; dan/atau d. peraturan terkait biaya energi. (3) Perubahan unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam PJBL antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha.
