PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 23
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Pengakhiran PJBL dapat terjadi, antara lain dalam hal: a. masa PJBL berakhir; b. pengakhiran oleh salah satu pihak; c. tidak dapat tercapai pendanaan; d. Badan Usaha bangkrut atau dilikuidasi; atau e. keadaan kahar (force majeur). (2) Pengakhiran PJBL oleh salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan
sebelum masa berakhir PJBL, antara lain dikarenakan: a. perizinan tidak terbit; b. tidak mendapatkan pendanaan; atau c. biaya tidak terduga terlalu besar. (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan konsekuensi atas pengakhiran PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PJBL. (4) Pengakhiran PJBL harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
