Pasal 22
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Liquidated damaged (LD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a merupakan penalti akibat keterlambatan mencapai COD sesuai dengan PJBL yang besarnya proporsional dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero), dikarenakan ketiadaan energi yang dijanjikan. (2) Penalti AF atau CF dan penalti outage factor (OF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebesar biaya yang harus dikeluarkan oleh
PT PLN (Persero) dikarenakan ketiadaan energi yang dijanjikan. (3) Penalti tara kalor (heat rate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d diberlakukan khusus untuk pembangkit berbahan bakar gas yang gasnya disiapkan oleh PT PLN (Persero) dan pembangkit berbahan bakar batubara. (4) Nilai penalti tara kalor (heat rate) untuk pembangkit berbahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar harga gas dikalikan selisih tara kalor (heat rate) yang diperjanjikan dengan tara kalor (heat rate) aktual. (5) Nilai penalti tara kalor (heat rate) untuk pembangkit batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembeli membayar komponen bahan bakar (komponen C) sesuai dengan tara kalor (heat rate) yang diperjanjikan. (6) Penalti kegagalan memikul mega volt ampere reactive (MVAR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
huruf e merupakan penalti yang diakibatkan karena pembangkit tenaga listrik milik Badan Usaha gagal untuk memikul mega volt ampere reactive (MVAR) di sistem interkoneksi PT PLN (Persero). (7) Penalti kegagalan memikul mega volt ampere reactive (MVAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berlaku apabila atas permintaan Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher). (8) Penalti kegagalan menjaga frakuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf f merupakan penalti yang diakibatkan apabila pembangkit tenaga listrik milik Badan Usaha gagal untuk memenuhi ketentuan dalam Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat. (9) Penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf g dikenakan terhadap pembangkit tenaga listrik milik Badan Usaha yang tidak mampu mencapai jumlah dan waktu perubahan pembebanan memenuhi operasi sistem (dispatch).
