PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 21
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Kriteria kinerja pembangkit tenaga listrik dapat dinyatakan dengan nilai aktual dari AF atau CF, heat rate, maupun ketentuan teknis lainnya yang disepakati dalam PJBL. (2) Jika nilai aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan nilai yang telah disetujui bersama antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha dikarenakan kesalahan Badan Usaha, Badan Usaha dapat dikenakan penalti. (3) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. liquidated damaged (LD); b. penalti AF atau CF; c. penalti outage factor (OF);
d. penalti tara kalor (heat rate); e. penalti kegagalan memikul mega volt ampere reactive (MVAR); f. penalti kegagalan menjaga frekuensi; dan g. penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate).
