PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 20
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Operasi sistem (dispatch) bulanan untuk setiap pembangkit tenaga listrik harus dideklarasikan dan dilaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Laporan atas operasi sistem (dispatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat pelanggaran terhadap Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat yang dilakukan baik oleh PT PLN (Persero) maupun oleh Badan Usaha.
