PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 19
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) harus membuat perencanaan dan melaksanakan operasi sistem (dispatch) untuk mendapatkan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik. (2) Dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pembangkitan dengan biaya termurah (least cost) dan teknis operasional pembangkit dalam memenuhi prakiraan beban, dengan tetap memperhatikan kendala jaringan dan standar kualitas pelayanan.
(3) Dalam mengatur operasi sistem (dispatch) pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) harus memperhatikan setiap PJBL antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha.
