PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 24
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Pengalihan hak kepemilikan atas Badan Usaha tidak dapat dialihkan sampai dengan pembangkit tenaga listrik mencapai COD. (2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengalihan kepada afiliasi yang sahamnya dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) oleh penyandang dana (sponsor) yang bermaksud untuk mengalihkan saham. (3) Pengalihan hak kepemilikan setelah mencapai COD dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari pembeli. (4) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
