PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Badan Usaha wajib menyediakan tenaga listrik sesuai dengan PJBL. (2) Dalam hal Badan Usaha selaku penjual tidak dapat mengirimkan tenaga listrik sesuai dengan PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan kegagalan dan/atau kelalaian Badan Usaha, Badan Usaha wajib membayar penalti kepada PT PLN (Persero). (3) Dalam hal PT PLN (Persero) tidak dapat menyerap tenaga listrik sesuai PJBL disebabkan kesalahan PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) wajib membayar penalti kepada Badan Usaha selama periode tertentu. (4) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara proporsional sesuai dengan komponen investasi.
