PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik sesuai AF atau CF berdasarkan spesifikasi teknis pembangkit tenaga listrik dengan harga sesuai dengan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri. (2) PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik melebihi AF atau CF yang tertera dalam PJBL dengan harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
