PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Penyediaan bahan bakar dapat dilakukan oleh PT PLN (Persero) atau Badan Usaha. (2) Dalam hal penyediaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Badan Usaha menjamin konsumsi bahan bakar spesifik (Specific Fuel Consumption/SFC) atau tara kalor spesifik (Specific Heat Rate/SHR) sesuai PJBL; b. Badan Usaha harus memonitor biaya pengadaan batubara sesuai dengan kontrak yang mencerminkan efektifitas dan efisiensi biaya pengadaan; dan
c. pemasok bahan bakar gas harus menjamin keberlangsungan pasokan gas dan harus membayar penalti apabila tidak bisa memenuhi kesepakatan (deliver or pay).
