PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan COD yang disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha, Badan Usaha dikenakan penalti liquidated damage. (2) Bentuk penalti liquidated damage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai biaya pembangkitan oleh PT PLN (Persero) untuk mengganti daya yang dibangkitkan akibat keterlambatan pelaksanaan COD.
