PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Badan Usaha dapat mempercepat pelaksanaan COD dari pelaksanaan COD yang telah direncanakan.
(2) Dalam hal pelaksanaan COD dipercepat atas permintaan PT PLN (Persero), Badan Usaha berhak mendapatkan insentif. (3) Bentuk insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan secara business to business yang dituangkan dalam PJBL.
