PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Pengoperasian pembangkit tenaga listrik harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat. (2) Terhadap Sistem Tenaga Listrik yang belum memiliki aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aturan jaringan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal belum terdapat aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengoperasian pembangkit tenaga listrik dapat mengikuti aturan jaringan tenaga listrik yang telah ada.
