PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang POKOK-POKOK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 17
BAB 2 — KETENTUAN PJBL
(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik menggunakan mata uang rupiah, kecuali mendapat pengecualian dari Bank INDONESIA. (2) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), nilai tukar yang digunakan untuk pembayaran dalam mata uang rupiah menggunakan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
