Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Akreditasi, pemegang izin usaha jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, meliputi: a. sertifikat Badan Usaha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Inspeksi Teknik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha; e. Tenaga Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17020 series; g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; h. memiliki sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; i. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa; dan j. telah menjalankan masa penunjukan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) sertifikasi instalasi tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkup penunjukan yang dimiliki; (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, meliputi: a. Sertifikat Badan Usaha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Sertifikasi Kompetensi; d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha; e. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17024 series; g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
h. memiliki sistem informasi sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan sistem informasi direktorat jenderal Ketenagalistrikan; i. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa; dan j. telah menjalankan masa penunjukan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) uji kompetensi sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan sesuai dengan ruang lingkup penunjukan yang dimiliki. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha, meliputi: a. struktur organisasi badan usaha; b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; c. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing-masing berada di INDONESIA bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, atau Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; d. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di INDONESIA yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
e. Penanggung Jawab Auditor yang memiliki kompetensi; f. Tenaga Auditor yang memiliki kompetensi; g. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 9001 series; h. memiliki sistem informasi sertifikasi badan usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan i. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha. (5a) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf d dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha; (5b) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha. (6) Permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
