Pasal 11
(1) Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. (2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik
terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri. (4) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur setelah mendapat penugasan dari Gubernur. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
