Pasal 12
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah; b. lokasi instalasi; c. jenis dan kapasitas instalasi; d. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; e. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan. (2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik. 6. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 15 dihapus dan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
