Pasal 15
(1) Sebelum mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga
listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh: a. Menteri untuk:
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri. b. Gubernur untuk:
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Dihapus. (2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Gubernur diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
